BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Rekonstruksi pembunuhan personel Bid Dokkes Polda Kalteng, Aipda Andre Wibisono dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya, Kamis (19/1/2023). Dilakukan langsung delapan tersangka, reka adegan memastikan tidak ada unsur perencanaan dalam pembunuhan.
Dipantau langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya, rekonstruksi yang berlangsung di halaman belakang Polresta Palangka Raya berjalan sebanyak 22 adegan. Turut dihadiri Sukah L Nyahun sebagai kuasa hukum para tersangka, rekonstruksi turut disaksikan sejumlah anggota keluarga dari para tersangka.
Rekonstruksi dimulai dengan kedatangan korban Aipda Andre Wibisono ke Kampung Ponton dan mendatangi Pos I loket penjualan narkoba untuk meminta jatah uang.
Di pos I korban diberikan uang sebesar Rp500.000,00. Tak puas hanya mendapat uang, korban lantas turut meminta narkoba jenis sabu. Adu mulut sempat terjadi di Pos I antara korban dengan tersangka Adi alias Tikus.
Setelah mendapatkan sabu, korban kembali mendatangi pos II dan kembali meminta uang dan sabu. Di sana adu mulut kembali terjadi hingga korban sempat mengambil pisau yang diselipkan di pinggang.
Tindakan tersebut memicu Adi alias Tikus mengambil pisau korban dan melakukan pemukulan. Keributan tersebut kemudian memancing para pelaku lain berdatangan untuk menganiaya korban menggunakan kayu dan palu.
Adegan selanjutnya, korban kemudian diseret menuju ke rawa-rawa dan kembali dipukuli hingga akhirnya ditembak oleh tersangka Indra Lesmana alias Teteh menggunakan senjata air soft gun.
Erwan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya, mengatakan sebelum rekonstruksi pihaknya bersama penyidik telah berdiskusi perihal kejadian. Dimana rekonstruksi dimaksudkan untuk melihat adegan yang memicu pada meninggalnya korban Andre Wibisono berdasarkan hasil visum et repertum dokter forensic.
Dari hasil visum disebutkan jika ada luka di kepala, telinga, leher dan mulut korban yang menyebabkan pendarahan hebat. Korban meninggal karena kehabisan darah.
“Jika dilihat dari jalannya rekonstruksi, semua sesuai dengan luka yang dialami oleh korban. Dimana terjadi pendarahan hebat akibat hantaman kayu dan palu diiringi luka tembakan dari senjata air soft gun,” katanya selepas rekonstruksi.
Hasil rekonstruksi juga sesuai dengan keterangan dari para tersangka dan saksi jika tidak ada unsur perencanaan yang mengakibatkan kematian korban. Tindakan yang dilakukan para tersangka bersifat spontanitas.
“Tidak ada unsur perencanaan. Jadi hanya penganiayaan berat secara bersama-sama yang dilakukan tersangka sesuai dengan Pasal 170 KUHPidana,” tegasnya. (yud)