Oknum Kades di Kapuas Murung Jalani Proses di Polres Kapuas

Kasat reskrim saat mendampingi kapolres Kapuas pada kegiatan rilis pengungkapan kasus
Kasat Reskrim saat mendampingi Kapolres Kapuas pada kegiatan rilis pengungkapan kasus

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Belum genap tiga bulan atau masih seumur jagung menjabat sebagai kepala desa (Kades), setelah dilantik pada 26 Oktober Tahun 2022 yang lalu oleh Bupati Kapuas, seorang oknum Kades berinisial M terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian yaitu satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas, karena diduga tersandung ijazah Palsu, setelah oknum Kades tersebut dilaporkan ke Polres Kapuas.

Dari informasi yang didapat, tersandungnya oknum Kades Desa Bumi Rahayu tersebut, karena sebelumnya telah diduga mempergunakan dokumen ijazah SD milik orang lain.

“Untuk perkara kasus ijazah palsu yang dilaporkan dan mengarah ke seorang oknum Kades berinisial M, saat ini sudah dilakukan proses,” ucap AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto Kamis (19/1/2023) saat dikonfirmasi.

Lanjutnya, dari proses yang dilakukan pihaknya pun, saat ini berkas tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas untuk tahap selanjutnya.

“Jadi perkara ini juga, berkas-berkasnya telah kami limpahkan ke pihak penyidik di Kejari Kapuas,” jelasnya.

Sementara itu, awal perkara tersebut terkuak dan dilaporkan ke Polres Kapuas, di saat oknum Kades terpilih tersebut mengikuti pemilihan Kades (Pilkades) serentak pada bulan Juli 2022 yang lalu, hingga oknum tersebut terpilih, namun dalam persyaratan administrasi oknum Kades tersebut ternyata menggunakan ijazah SD milik orang lain. (put)