BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kapuas. Akhirnya Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melaksanakan kegiatan di Sekolah MAN Kapuas.
Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo, melalui Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan, mengatakan Kejari Kapuas akan tetap konsisten memberikan pemahaman hukum kepada Masyarakat melalui program Penyuluhan atau Penerangan Hukum kepada Masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
“Pada hari ini bertempat di Sekolah MAN Kapuas, tim JMS Kejari Kapuas memberikan edukasi pemahaman hukum kepada para siswa dan siswi kelas XII,” katanya, Kamis (19/1/2023).
Lanjutnya, materi yang disampaikan saat JMS tersebut antara lain yaitu, Pengenalan Profil Kejaksaan Negeri Kapuas, mencegah kenakalan remaja dari bahaya narkotika dan sejenisnya, mencegah radikalisme dan aksi terorisme di lingkungan anak muda, serta sosialisasi pemilih cerdas bagi pemilih pemula pada pemilu tahun 2024.
“Materi yang disampaikan pada JMS kali ini telah sesuai dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika tahun 2020 – 2024 (P4GN). Serta Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2022 tentang Penanggulangan Terorisme,” terangnya.
Adapun dimana Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia tentang tindak lanjut RAN memberikan pemahaman tentang pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 mulai dari siswa-siswi sekolah (pemilih pemula) sampai dengan masyarakat umum dengan cara imbauan melalui spanduk, baliho, videotroon, dan sarana media sosial (Medsos), serta melakukan pengamanan dana pemilu agar tepat sasaran.
Sementara itu dalam Kegiatan tersebut, juga diikuti oleh pada kepala bagian (Kabag) TU, para Dewan Guru, para siswa dan siswi sebanyak 222. (put)