Pelaku Remas Dada Siswi SMA Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

4ad4c100 5ee7 460a 9efb 0b9db099090a

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pelaku begal payudara siswi SMA yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Senin (30/1/2023) akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya. APG (33) kini telah ditahan di Rutan Polresta Palangka Raya.

Kasat Reskrim Kompol Ronny M. Nababan mengatakan saat ini proses pemeriksaan dan pengembangan masih dilakukan atas peristiwa tersebut.

Pasal yang akan diterapkan atas kejadian itu adalah UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Adapun ancaman hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara,” tegasnya.

Ia menerangkan, kejadian berawal ketika MY (18) berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor dan dipepet pelaku berinisial APG (33). Pada peristiwa tersebut, korban telah mengalami pencabulan berupa diremasnya payudara sebelah kanan yang berujung pada terjatuhnya korban atas perlakuan tidak senonoh yang dilakukan pelaku.

“Setelah berhasil diamankan, keluarga korban lantas membuat laporan resmi di SPKT Polresta Palangka Raya dan menceritakan kronologis kejadian yang telah terjadi di lokasi kejadian,” pungkasnya. (yud)