BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Didik Purwanto (39) terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi penjara. Tukang pijat keliling ini ditangkap usai kedapatan mencuri handphone warga pada Rabu (26/1/2023) lalu.
Peristiwa bermula ketika pelaku baru selesai memijat pelanggannya di Jalan Seth Adji Palangka Raya. Sehabis memijat pelanggan, pelaku kemudian berkeliling dan menawarkan keahliannya kepada warga yang sedang membersihkan warung masih di Kawasan Seth Adji.
Sambil memperagakan keahliannya dalam memijat, pelaku mencoba meyakinkan korbannya. Apes, penawarannya ditolak dan pelaku malah kepincut dengan handphone korban yang tergeletak di atas etalase warung. Pelaku kemudian kembali mengalihkan perhatian korban dengan memperagakan keahliannya, setelah handphone terambil, pelaku kemudian pergi menggunakan sepeda motor Honda Vario yang digunakan.
Nahas bagi warga Jalan Anggrek I ini, saat sedang berjalan kaki di Jalan Seth Adji pada Sabtu (29/1/2023), korban yang mendapati pelaku segera menghampiri dan memukuli pelaku bersama warga yang lain. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pahandut untuk diamankan.
Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar, mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku aksinya mencuri handphone ternyata telah dilakukan sebanyak empat kali di tempat yang berbeda. Handphone yang dicuri kemudian digadaikan ke temannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” tegasnya, Selasa (31/1/2023). (yud)