Gasak Tv di Warung Desa Pulau Telo, Dua Orang Pria Diciduk Polisi

WhatsApp Image 2023 02 01 at 11.46.19 AM
Kedua pelaku yang diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dua orang pelaku bernama Yoga (31) warga Kecamatan Banama Tingang, Kecamatan Pulang Pisau (Pulpis) dan juga M Fauji (42) Warga Jalan Mahakam terpaksa diciduk pihak kepolisian dari Polres Kapuas.

Pelaku diamankan karena telah melakukan kasus tindak pidana pencurian di jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Pulau Telo Lama Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Dimana pelaku mengambil satu buah televisi di sebuah warung milik korbannya.

“Pelaku kami amankan setelah kami menerima laporan terhadap kasus pencurian di sebuah warung yang ada di Desa Pulau Telo Lama,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Selasa (31/1/2023).

Lanjutnya, dari kronologis kejadian di saat korban pulang dari rumah sakit karena anak korban sedang masuk rumah sakit, setibanya di rumah korban melihat warung miliknya dalam keadaan gembok yang rusak.

“Karena curiga gembok terlepas dari pintu, kemudian pelapor melakukan pengecekan ke dalam warung dan melihat barang-barang dalam keadaan berserakan dan satu buah televisi merk Polytron 32 inchi, yang terletak di ruang tengah diletakkan atas papan yang menempel ke dinding warung miliknya,” terangnya.

Merasa keberatan, korban pun melapokan kejadian tersebut ke Polres Kapuas. Dari laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kapuas yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti televisi, untuk pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” jelasnya. (put)