Rekonstruksi Pembunuhan Mansyah, Tersangka Peragakan 11 Adegan

F337E5FA 5D4B 48D2 8E72 3BE7356A2671

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Rekonstruksi penganiayaan hingga menyebabkan Mansyah (30) pedagang ikan cupang tewas di Jalan Seth Adji, beberapa waktu lalu dilakukan Satreskrim Polresta Palangka Raya, Kamis (9/2/2023) siang.

Adegan dilakukan langsung tersangka Ahyani alias Yakni (36) dengan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan keluarga korban.

Rekonstruksi dimulai dengan perselisihan yang sempat berlangsung di lokasi pameran Jalan Temanggung Tilung. Dimana saat itu korban Mansyah menegur tersangka.

Teguran korban ternyata tidak diterima oleh tersangka yang saat itu dalam kondisi mabuk. Pedagang jagung susu keju (Jasuke) itu lantas pulang terlebih dulu dan menunggu korban di Jalan Seth Adji.

Adu mulut kembali terjadi ketika tersangka bertemu korban yang saat itu bersama saksi Muhammad Hamdi (20). Tersangka kemudian mengambil senjata tajam dari boks dagangannya yang ada di belakang sepeda motor dan menusuk korban Mansyah.

Ketika hendak menusuk kedua kalinya, Sajam tersangka ditangkap oleh Muhammad Hamdi yang dilanjutkan dengan perlawanan dari tersangka yang langsung menyabet Muhammad Hamdi di bagian paha.

Aksi kejar-kejaran lalu terjadi antara tersangka dan Muhammad Hamdi. Karena tidak sanggup mengejar, tersangka kembali mendatangi korban yang tersungkur dan kembali melakukan penusukan secara bertubi-tubi.

Kasi Pidum Kejari Palangka Raya, I Wayan Gedin Arianata, mengatakan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi secara spontan setelah adanya perselisihan di lokasi pameran.

“Hasil penyelidikan memang tidak ada unsur perencanaan. Semuanya spontanitas karena ada perselisihan. Dari BAP juga menerangkan jika tersangka tidak terima karena ditegur oleh korban,” katanya.

Sementara Imah, istri korban meminta kepada kepolisian dan kejaksaan untuk tidak mengurangi hukuman dari tersangka.

“Dihukum seberat-beratnya. Mudahan hukumannya tidak dikurangi,” pintanya. (yud)