BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran 1,1 kilogram sabu dan 386 butir ekstasi di Kota Palangka Raya pada Kamis (9/2/2023) lalu. Sayang, dalam upaya pengungkapan lebih jauh, pemilik barang haram tersebut berhasil melarikan diri.
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP GS Rahail, menerangkan pengungkapan berawal dari ditangkapnya seorang pria bernama Muhammad Alif Ramadani alias Rama (27) di jalan Manyar III, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Pelaku diketahui usai berpesta sabu di rumahnya.
Dari pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa pipet kaca, korek api, handphone dan alat isap sabu.
“Pengungkapan kita lakukan usai menerima informasi jika rumah tersebut sering digunakan untuk pesta sabu,” katanya, Senin (13/2/2023) siang.
Berdasarkan nyanyian pelaku, barang haram tersebut diketahui berasal dari seorang pria berinisial AR yang tinggal di Jalan Hiu Puti IX. Upaya pengembangan segera dilakukan dengan didampingi ketua RT setempat guna melakukan penggeledahan.
Namun sayang, ketika penggeledahan petugas tidak menemukan AR yang diduga telah melarikan diri. Dari kediaman pelaku AR, petugas menemukan barang bukti berupa 1.150 sabu-sabu dan 386 butir pil ekstasi.
“Proses pengejaran masih kita lakukan, dimana AR sudah ditetapkan sebagai DPO. Untuk pelaku Rama sudah kita amankan dan kini proses lebih lanjut,” tegasnya. (yud)