Ringkus Jaringan Antar Provinsi, BNNP Amankan 196 Gram Sabu

31f15ebc 0fe2 4969 aedf fda3ed5af91d

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali digagalkan BNNP Kalimantan Tengah. Tiga pelaku yang merupakan jaringan antar provinsi dibekuk pada Rabu (7/3/2023).

Peredaran narkoba antar provinsi ini pertama kali terbongkar setelah tim berantas BNNP Kalteng menangkap pria berinisial RS di depan warung Jalan Trans Kalimantan, Desa Tumbang Nusa, Jabiren, Pulang Pisau. Dari tangan pria tersebut diamankan 40 paket sabu seberat 196 gram.

Upaya pengembangan kemudian dilakukan dengan menangkap pria berinisial AJM di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. AJM diketahui adalah orang yang memerintahkan RS untuk mengantarkan narkoba ke Kabupaten Kapuas.

Seakan tidak cukup, berkat nyanyian dari keduanya, petugas menangkap seorang wanita berinisial ACL di Desa Pujon, Kapuas. ACL ternyata adalah pengedar narkoba yang memesan sabu dari AJM.

Dikonfirmasi terkait pengungkapan narkoba tersebut, Kabid Berantas BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto, membenarkan penangkapan.

“Ya benar, barang diduga sabu diamankan sebanyak 1,9 Ons,” ucapnya singkat, Jumat (10/3/2023). (yud)