BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Perbuatan pria tua bernama Bahri (71) ini tidak patut ditiru, pasalnya perbuatan bejatnya harus mengubur mimpi dan cita-cita anak tirinya, karena kini harus berbadan dua karena perbuatan pelaku.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto mengatakan bahwa, pelaku Bahri melakukan perbuatan persetubuhan kepada anak tirinya sendiri sebut saja Bunga yang masih di bawah umur, hingga korban harus mengandung janin bayi berusia delapan bulan.
“Kejadian yang dilakukan pelaku ini pada tahun 2021 di rumahnya sendiri, dimana saat itu rumah tersangka sedang sepi, karena istri pertama dan kedua pelaku sedang jalan-jalan ke pasar, yang ada hanya korban merupakan anak tiri pelaku,” ucap Kapolres Kapuas dalam rilis Senin (13/3/2023).
Merasa rumah sedang sepi pelaku pun berusaha merayu korban, yang sedang duduk di ruang tengah di atas kasur sambil menonton televisi, sampai akhirnya pelaku berusaha memeluk korban, yang sempat ditolak oleh korban, dengan berkata “Jangan Bah, jangan” namun pelaku tidak menghiraukannya dan langsung merebahkan tubuh korban.
“Pelaku langsung menidurkan korban ke lantai sambil tangan pelaku menurunkan celana dalam, hingga terlepas dan kemudian pelaku menindih tubuh korban sambil cium bibir dan pipi korban, lalu tersangka remas-remas kedua payudara, membuat korban sempat berontak, melakukan perlawanan dengan cara mengangkat badannya namun pelaku mendorong kemudian menyetubuhi korban,” terangnya.
Setelah selesai menyetubuhi korban, pelaku berkata kepada korban dengan nada ancaman yaitu “awas ikam jangan bepadah dengan mama ikam, kena kada ku bari duit lagi” lalu korban pun menangis, tidak lama kemudian pelaku beri uang senilai Rp. 10.000, korban berhenti menangis.
“Karena korban tidak melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, korban pun terus beberapa kali disetubuhi yang akhirnya korban hamil dan mengandung janin usia 8 (delapan) hasil perbuatan pelaku,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) undang-undang ri no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang ri no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo. Pasal 64 kuhpidana
“Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah) dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak,” tegasnya. (put)