Setubuhi Pacar, Pemuda 20 Tahun Ditangkap

31E701A0 007A 443F 80CC FF14B4819ED3

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Akibat ulahnya, FS kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Pemuda 20 tahun ini ditangkap Satreskrim Polresta Palangka Raya karena telah menyetubuhi Bunga, kekasihnya.

Peristiwa berawal ketika FS yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan digerebek tengah berduaan bersama korban di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Pahandut.

Penggerebekan dilakukan orang pihak RT dan orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan FS, Jumat (25/3/2023).

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pelaku mengaku jika keduanya merupakan pasangan kekasih. FS juga mengaku telah menyetubuhi korban.

“Karena orang tua korban tidak terima, akhirnya berlanjut ke pelaporan dan saat ini proses lebih lanjut tengah berlangsung,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. (yud)