BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Diduga di bawah pengaruh minuman keras, EAS kini harus meringkuk di balik jeruji besi.
Pemuda 22 tahun ini ditangkap Satreskrim Polresta Palangka Raya usai melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Jalan MH Thamrin, Palangka Raya, Minggu (26/3/2023) kemarin.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, usai ditangkap EAS mengaku jika aksi begal payudara yang dilakukan tersebut bersifat spontan.
Dimana pelaku tak kuasa menahan hawa nafsunya usai melakukan pesta miras bersama temannya di Jalan Menteng.
“Pelaku mengaku jika berhalusinasi akibat miras dan spontan melakukan pencabulan ini. Korban saat itu berhenti dari kendaraannya untuk mengangkat telepon,” ucap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Senin (27/3/2023).
Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu set pakaian milik pelaku yang digunakan pada saat melakukan aksi begal payudara.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tersebut baru yang pertama kali dilakukan dan memang karena spontan,” terangnya.
Akibatnya perbuatannya, lanjut Budi Santosa, pelaku dikenakan Pasal 289 Jo pasal 281 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, agar lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas, terutama aktivitas di luar rumah yang melewati jalan-jalan sepi. Selalu tingkatkan kewaspadaan,” pesannya. (yud)