BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Personel Satresnarkoba Polres Kapuas, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di kediamannya Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas
Adapun pelaku berinisial AS berusia 46 tahun, yang kini langsung dibawa ke Polres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut terhadap barang haram narkoba tersebut.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, membenarkan kejadian penangkapan terhadap pelaku kasus narkoba.
“Kami telah mengamankan pelaku inisial AS (46), pekerjaan wiraswasta, yang kami amankan di kediamannya, di daerah kelurahan Selat Utara,” katanya, Rabu (29/3/2023).
Dirinya menjelaskan, dari pengkapan pelaku pihaknya menemukan empat buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,95 gram.
“Selain narkoba juga diamankan barang bukti satu buah celana pendek warna hitam tanpa merk, uang tunai sebesar Rp 100.000,00 yang berhasil diamankan petugas,” pungkasnya.
Sementara itu mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (put)