Tangkap Pria di Flamboyan, Polisi Amankan 2,7 Gram Sabu

WhatsApp Image 2023 05 10 at 3.55.31 PM
Tersangka F bersama barang bukti ketika di Polresta Palangka Raya

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika pada wilayah hukumnya dengan meringkus seorang tersangka berinisial F (36).

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakasatresnarkoba, AKP Harno, saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (10/5/2023) pagi.

“Penangkapan kita lakukan terhadap seorang pria berinisial F alias Beruk yang tertangkap tangan menyimpan dua paket diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2,7 gram pada Selasa (9/5/2023) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkap Wakasatresnarkoba.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika dan kemudian Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menindaklanjutinya dengan upaya penyelidikan dan pemantauan.

AKP Harno menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada tempat tinggal tersangka yang berada di kawasan Jalan Flamboyan Bawah Gang Datah Rami, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“Saat berhasil mengamankan tersangka di tempat tinggalnya, kita pun selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, dengan hasil ditemukannya kedua paket tersebut dari kantong celana dan ruangan kamar,” jelasnya.

Selain sabu, barang bukti pendukung lainnya turut ditemukan, yakni sebuah botol plastik yang digunakan untuk menyimpan salah satu paket, sebuah pipet plastik yang diduga merupakan sendok sabu dan handphone milik tersangka.

Akibat tertangkap tangan menyimpan kedua paket diduga sabu tersebut, tersangka F pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka F terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKP Harno. (yud)