Lakukan Korupsi DD Ratusan Juta, Kades Danau Pantau Diamankan

Pelaku kasus korupsi
Pelaku kasus korupsi tertunduk saat diamankan oleh pihak kepolisian

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran satuan reserse kriminal (Satreskim) Polres Kapuas mengamankan seorang kepala desa (Kades) Desa Danau Pantau bernama Mancur A Limin (55) karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan dimana pihaknya telah mengamankan pelaku dalam kasus diduga Tipikor di Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas.

“Yang bersangkutan kami amankan di salah satu lokasi tambang, di wilayah Timpah. Yang bersangkutan ini tidak koperatif dimana saat beberapa kali kami panggil dan dijemput selalu tidak ada alias menghilang,” ucapnya, Minggu (28/5/2023).

Dirinya menuturkan dari kejadian berawal saat pelaku merupakan Kepala Desa Danau Pantau Tahun 2021 selaku penanggung jawab pengelolaan Dana Desa (DD) telah mencairkan APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Danau Pantau tahap 1 TA. 2021 sebesar Rp306.801.600.00.

“Yang seharusnya dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan di Desa Danau Pantau, namun faktanya ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan 100% dan tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi oleh pelaku ini,” terangnya.

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti, SK Bupati Kapuas Nomor 623/Pemasdes Tahun 2015 tentang Pemberhentian — Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Timpah.

“Kedua Dokumen Peraturan Desa Danau Pantau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Danau Pantau TA.2021, ketiga Dokumen Peraturan Desa Danau Pantau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Danau Pantau TA.2021, keempat Dokumen usulan pencairan DD Tahap 1 TA.2021, dan kelima Dokumen Peraturan Kepala Desa Danau Pantau Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penetapan Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa TA.2021,” jelasnya.

Sementara itu atas perbuatan pelaku yang melakukan kasus Tipikor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (put)