Pemuda Asal Basarang Diamankan Karena Diduga Miliki Narkoba

barbuk
Barang bukti narkoba dari tangan pelaku AF

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, berhasil mengamankan pelaku penyalahguna narkoba berinisial AF berusia 27 tahun.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas tersebut langsung digelandang ke Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat narkoba Akp Subandi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku dengan barang bukti narkoba jenis sabu.

“Kami mengamankan seorang pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu berinisial AF dimana barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari tangan pelaku seberat 0,76 gram,” ucapnya, Rabu (31/5/2023).

Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dimana pelaku dikenakan pasal tentang penyalahgunaan narkoba. (put)

 

 

WhatsApp Image 2023 05 31 at 11.39.47 AM