BALANGANEWS, PURUK CAHU – Baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melantik sebanyak 50 (lima puluh) orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas di dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Gubernur-Wakil Gubernur (Wagub), Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Tahun 2024, dari 10 (sepuluh) wilayah Kecamatan se-Mura.
Pelantikan anggota PPK ini menandai bahwa, KPU Mura telah mempersiapkan dan melaksanakan tahapan-tahapan sesuai dengan jadwal seperti yang telah ditetapkan dalam menghadapi Pilkada Serentak Gubernur-Wakil Gubernur serta Bupati-Wakil Bupati Tahun 2024 yang akan dilaksanakan dalam beberapa bulan lagi tepatnya pada, Rabu (27/11/2024).
Pelantikan anggota PPK yang akan bertugas pada Pilkada Serentak Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati Tahun 2024 oleh KPU Mura, Kamis (16/5/2024) pagi sampai selesai. Dengan mengambil tempat di Aula Gedung Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mura Kelurahan Beriwit Kota Puruk Cahu Kecamatan Murung.
Pantauan langsung Balanganews.com pada saat pelantikan, selain dihadiri langsung oleh Ketua KPU Mura, Okto Dinata dan seluruh Komisioner KPU Mura beserta jajarannya. Turut hadir Ketua Bawaslu Mura, yang mewakili Kapolres Mura, yang mewakili Dandim 1013/Mtw, seluruh anggota PPK dan para tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Mura, Okto Dinata mengatakan di hadapan 50 orang anggota PPK yang baru dilantik pada saat setelah pelantikan dari 10 Kecamatan se-Mura tersebut agar, PPK yang telah dilantik secara kelembagaan segera berkoordinasi dengan Kepala Wilayah di Wilayah Kecamatannya masing-masing dan berinteraksi sosial baik dengan Forkopimcam begitu juga kepada masyarakat.
Masih di tempat yang sama pada saat dikonfirmasi langsung oleh Balanganews.com dan awak media lainnya setelah selesai pelaksanaan pelantikan, kembali Ketua KPU Mura, Okto Dinata yang didampingi oleh salah satu Komisioner KPU Mura Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Hendro menyampaikan bahwa KPU terus mengevaluasi kinerja PPK yang telah dilantik per dua bulan. Jadi, bekerja dengan bersungguh-sungguh sesuai komitmen dan aturan.
“Tetap jaga komitmen, jaga kejujuran, adil, terbuka, transparan dan profesional dalam setiap melaksanakan tahapan atau langkah-langkah di dalam proses pemilihan sesuai aturan. Karena mulai semenjak dilantik, per dua bulan kinerja PPK akan di evaluasi oleh KPU. Apabila tidak sesuai harapan dan komitmen seperti pada saat tes wawancara, maka bisa dilakukan pergantian tanpa perlu menunggu dua bulan” tegas Okto Dinata. (Sam)