Balanganews.com – Menurut jadwal, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020, Jumat (30/7/2021) siang ini. Gugatan sengketa ini diajukan pasangan calon nomor urut 2, Denny Indrayana – Difriadi, pasca pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kalsel pada 9 Juni lalu.
Perkara bernomor registrasi 146/PHP/GUB-XIX/2021 diajukan oleh Denny – Difriadi atas dalil banyak praktik politik uang dalam pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel.
“Hari Jumat ini agenda sidang MK adalah pembacaan putusan. Menjelang putusan ini kita harus mempersiapkan hati bahwa perjuangan masih panjang untuk menuju pemilu jujur dan adil tanpa curang, tanpa politik uang,” terang Denny dalam rilis video yang diunggah pada akun Instagram @dennyindrayana99, Jumat (30/7/2021).
Dalam gugatannya terhadap hasil PSU Pilkada Kalsel ini, kubu Denny – Difriadi mengajukan bukti berupa dokumen, video, rekaman suara hingga menyodorkan saksi kunci demi membuktikan praktik politik uang dan kecurangan lainnya di pelaksanaan PSU Kalsel.
Dalam permohonannya ini, Denny – Difriadi tidak lagi meminta diadakan PSU. Mereka langsung meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Sahbirin Noor – Muhidin dari kontestan Pilgub Kalsel 2020. Sekaligus menetapkan pihaknya sebagai pemenang Pilgub Kalsel.
Denny berharap dalam putusannya nanti MK benar – benar dapat menjadi penjaga konstitusi dan pelindung demokrasi.
Mengingat pembuktian yang dilakukan pihaknya dinilai sudah secara jelas menunjukkan adanya praktik politik uang maupun kecurangan terstruktur dalam pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel.
“Kami berharap besar MK betul betul menjadi guardian constitution, protector democration,” ucap dia.
Seperti diketahui, gugatan yang dilayangkan Denny – Difriadi adalah kali keduanya. Sebelum ini, mereka pernah mengajukan gugatan yang sama.
Hasilnya, MK dalam putusan perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 mengabulkan permohonan kubu Denny – Difriadi dengan memerintahkan KPU menggelar PSU pada semua TPS di satu kecamatan di Kota Banjarmasin, semua TPS di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di satu kecamatan di Kabupaten Tapin.
Berdasarkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, hasil PSU Pilkada Kalsel menunjukan bahwa pasangan Sahbirin-Muhidin memperoleh 51,2 persen atau 869.621 suara. Sementara lawannya, 48,8 persen atau 828.591 suara.
Data itu diperoleh dari 9.069 TPS atau 100 persen suara yang masuk.
Sebelumnya, KPU Kalsel menetapkan pasangan calon petahana, Sahbirin-Muhidin, sebagai pemenang Pilgub Kalsel. Mereka meraih 851.822 suara atau 50,24 persen suara sah.
Sementara pasangan penantang, Denny-Difriadi, kalah tipis. Mereka mengumpulkan 843.695 suara atau 49,76 persen.
Denny-Difri pun menggugat hasil tersebut ke MK. Mereka meminta MK mendiskualifikasi petahana karena melakukan sejumlah kecurangan, seperti politik uang. (trb/cni/ari)