RSUD Pulpis Tetapkan Tarif Rp400 Ribu untuk Rapid Test Mandiri

RSUD Kabupaten Pulang Pisau

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Untuk melayani permintaan masyarakat terhadap surat jaminan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang memang memerlukan karena sering keluar-masuk daerah rawan penularan Covid-19, baik untuk keperluan pribadi, bisnis atau pekerjaan perusahaan, RSUD Kabupaten Pulang Pisau menetapkan tarif sebesar Rp400 ribu untuk pemeriksaan rapid test secara mandiri.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, dr Muliyanto Budihardjo menjelaskan, penetapan tarif sebesar Rp400 ribu mengacu pada standar tarif rapid test yang ditetapkan RSUD dr Doris Sylvanus Palangkaraya dan beberapa kabupaten lainnya di Kalteng.

“Tarifnya relatif lebih murah dari daerah lain, dan itu sudah lengkap dengan biaya jasa pemeriksaan dokter, surat menyurat dan hal yang diperlukan lainnya untuk mendapatkan surat jaminan kesehatan ini,” tukas Mul, sapaan akrabnya, saat dihubungi media ini via seluler, Sabtu (30/5/2020) di Pulang Pisau.

Dia juga menjelaskan, masyarakat jangan salah paham dengan penetapan tarif untuk rapid test di RSUD Pulang Pisau ini. “Jangan salah paham, sasarannya adalah mereka yang sering melakukan perjalanan pribadi, bisnis atau pekerjaan di perusahaan, biayanya kan ditanggung oleh perusahaan, sedangkan orang bisnis mereka ada keuntungan dari perjalanan keluar-masuk wilayah Pulang Pisau,” tukas Mul seraya mengatakan bahwa alat rapid test yang disiapkan merupakan pengadaan RSUD sendiri.

Sementara bagi masyarakat tidak mampu yang ingin melakukan rapid test, Mul mempersilakan mendatangi posko tanggap darurat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Pulang Pisau.

“Di sana akan kita fasilitasi bagi warga yang ingin rapid test, dan kami tidak memungut biaya untuk itu, saat ini masih tersisa 200an alat rapid test yang ada di posko GTPP Covid-19 Pulang Pisau, asal jujur dan tidak akal-akalan supaya mudah akses keluar-masuk Pulang Pisau, tentu kami layani,” beber Mul yang juga selaku Jubir GTPP Covid-19 Kabupaten Pulang pisau.

Mul menambahkan, bagi sopir angkutan dari 11 sektor, di antaranya sopir yang mengangkut Sembako atau logistik makanan seperti beras dan keperluan Sembako lainnya akan diberikan keringanan jika ingin melakukan rapid test.

“Kalau memang mereka tidak mampu, kami akan bantu, baik di RSUD maupun gugus tugas, intinya kita mengupayakan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Pulang Pisau ini agar tidak meningkat seperti kabupaten tetangga lainnya,” ucap Muliyanto.

Sedangkan bagi masyarakat yang bekerja keluar daerah dan tidak bolak-balik dalam waktu yang cukup lama, tidak harus melakukan rapid test. Masyarakat hanya perlu surat keterangan sehat dari Puskesmas dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp10 ribu saja, jelas Muliyanto. (nor)