BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Setelah mencermati perkembangan Bencana Nasional Non Alam Pandemi Covid-19 yang belum kunjung reda bahkan cenderung terus meningkat, serta hasil konsultasi teknis dengan Dinas Pendidikan Provinsi, untuk ketiga kalinya Pemerintah Kabupaten Barito Timur secara resmi memperpanjang masa libur atau pembelajaran di rumah hingga 25 Juni 2020 mendatang.
Surat Edaran atau Pengumuman perpanjangan libur sekolah atau pembelajaran di rumah untuk wilayah Kabupaten Barito Timur itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor: 800/ /Set.2/Disdik/2020 Tentang Perpanjangan Belajar di Rumah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, tanggal 28 Mei 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur Arsepto di Tamiang Layang, Sabtu (30/5/2020) mengatakan dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur yang ditujukan kepada Kepala Upt. Disdik Kecamatan, Kepala TK/Paud/RA, Kepala SD/MI, Kepala SMP/MTs dan Pengurus Komite Sekolah se-Kabupaten Barito Timur itu, menyebutkan Pemerintah Kabupaten Barito Timur memperpanjang libur atau proses pembelajaran di rumah hingga 25 Juni 2020 dan masuk kembali tanggal 26 Juni 2020 mendatang.
Dikatakan dia, selanjutnya dalam edaran tersebut, perpanjangan libur atau pembelajaran di rumah untuk ketiga kalinya itu hingga tanggal 25 Juni 2020 dan selanjutnya akan melihat perkembangan apakah proses pembelajaran bisa dilaksanakan di sekolah atau diperpanjang kembali, “kalau suasana memungkinkan, masuk kembali tanggal 26 Juni 2020,” paparnya.
Selama libur para peserta didik atau siswa diberikan tugas untuk belajar di rumah melalui pembelajaran daring dengan mengakses https://belajar.kemendikbud.go.id/ dan https://sekolahonline.ruangguru.com/ dan bagi tidak bisa daring guru memberikan tugas mengacu target pencapaian kurikulum yang digunakan.
“Sesuai dengan kalender pendidikan Kabupaten Barito Timur Tahun Pelajaran 2019/2020 perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut, pengumuman kelulusan untuk tingkat sekolah dasar (SD) sederajat dilaksanakan tanggal 15 Juni 2020, dan untuk jenjang SLTP sederajat dilaksanakan tanggal 5 Juni 2020,” ucapnya.
Sementara itu, lanjutnya, untuk pengambilan Rapor Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020 SD/MI, SMP/MTs dilaksanakan tanggal 27 Juni 2020, sedangkan untuk penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, Penugasan, Tes Daring atau Luring dan Pendidikan Karakter, oleh karena itu selama pembelajaran dialihkan ke rumah diharapkan para orang tua atau wali murid memantau anak agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah atau keluar daerah, sementara kepada Kepala Sekolah, Wakil kepala Sekolah dan Tenaga Pendidik tetap hadir memberikan layanan pendidikan dengan melakukan bukti hadir melalui daftar hadir.
Pada kesempatan itu Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur Arsepto juga berharap supaya semua kegiatan sekolah ditunda, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut, serta berharap sekolah selalu menerapkan pola hidup sehat terlebih dengan menyediakan fasilitas cuci tangan sebelum beraktivitas di sekolah. (yus)