BALANGANEWS, PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo mengakui saat ini jabatan sekretaris daerah Pulang Pisau masih belum definitif. Untuk itu, Pemkab Pulang Pisau mulai mempersiapkan proses lelang jabatan (Open Bidding) top ASN ini. Ada sejumlah pejabat yang disebut-sebut memenuhi syarat.
Pernyataan akan dilaksanakannya proses lelang jabatan Sekda ini diungkapkan Edy Pratowo saat menjawab desakan fraksi-fraksi pendukung dewan melalui pemandangan umum pada sidang paripurna di DPRD kabupaten setempat, Selasa (25/8/2020) kemarin.
“Lelang jabatan Sekda ini segera dilakukan dan sudah mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN). Namun masih ada sedikit kelengkapan persyaratan yang harus dilakukan penyesuaian dan revisi,” tegas Edy di hadapan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
Pj Sekretaris Daerah Pulang Pisau, Ir H Saripudin membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan, ada beberapa syarat yang ditetapkan untuk bisa mengikuti proses open bidding jabatan Sekda definitif ini sesuai Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang ASN dan Permen PAN-RB No 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka.
Namun Saripudin enggan membeberkan sejumlah persyaratan tersebut, ia juga tidak menyebut kapan kepastian lelang jabatan tersebut dilaksanakan. “Belum, saat ini masih kami siapkan terlebih dahulu,” ungkap Saripudin, Rabu (26/8/2020).
Sementara sumber sahih BALANGANEWS.COM menyebutkan, sejumlah nama pejabat yang dianggap memenuhi syarat menduduki jabatan Sekda Pulang Pisau bermunculan. Antara lain, Drs H Salahudin yang saat ini menjabat Kalaksa BPBD, HM Syaripul Pasaribu Assisten I Setda Pulpis, Toni Harisinta Kepala BPPKAD, Safri Junjung Kepala Inspektorat, dan Hj Deni Widanarni Kepala BPMD Kabupaten Pulang Pisau.
Selain itu ada nama Subagio Kepala Dinas Dukcapil, Elieser Jaya Kepala Disperindagkop dan UKM, Moh Insyafi Kepala Diskominfo kabupaten setempat. Sejumlah nama itu memang belum menyatakan diri akan mengikuti lelang jabatan Sekda definitif.
Namun, sebut sumber itu, peluangnya ada, tinggal persetujuan Bupati Pulang Pisau siapakah diantara mereka yang akan dipilih. “Ketuk palunya ada di Bupati, sebab itu bagian dari hak prerogatif Bupati, open bidding itu kan hanya formalitas untuk memilih 3 terbaik, selanjutnya Bupati yang menentukan,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Sebagaimana diketahui, sebagian syarat yang tercantum dalam Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang ASN dan Permen PAN-RB No 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka disebutkan, antara lain, sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tertinggi pratama (eselon IIb) atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.
Kemudian memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b), berusia paling tinggi 56 tahun, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, moralitas yang baik, kualifikasi pendidikan minimal S1, dan banyak lagi persyaratan lainnya yang harus dipenuhi. (nor)