Laksanakan Instruksi Jokowi, Polres Pulpis Gencar Sosialisasi Protokol Kesehatan 

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefinto

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Jajaran Polres Pulang Pisau terus gencar melakukan berbagai kegiatan dalam rangka menyosialisasikan pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Dari imbauan menggunakan masker, penyemprotan desinfektan, hingga pemasangan spanduk imbauan presiden.

Berbagai kegiatan sosialisasi yang dilakukan Polres Pulang Pisau dan jajarannya ini merupakan giat untuk melaksanakan instruksi presiden RI (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Seperti dilakukan Polsek Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau melalui anggota Pospol Desa Mintin, menyambangi warga dalam giat patroli malam mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan masker saat keluar rumah walau dalam jarak yang dekat dari rumah, demi mengikuti imbauan pemerintah.

“Personil pospol tadi malam melakukan giat sambang dalam rangka mengajak masyarakat menggunakan masker, dalam rangka memutus mata rantai Covid-19,” kata Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefinto melalui Kaposlek Ipda Widodo, Kamis (27/8/2020).

Dia juga mengajak masyarakat agar tidak lupa selalu mencuci tangan saat kembali ke rumah selesai melakukan aktivitas di luar rumah untuk menghindari penularan dan penyebaran Covid-19.

Tidak hanya mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, Polsek Kahayan Tengah misalnya juga menerapkan protokol kesehatan di jajarannya dengan melakukan pembersihan dan penyemprotan desinfektan di Mako Polsek Kahayan Tengah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya.

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Tengah Ipda Rozikin mengatakan kegiatan ini sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 dengan melakukan pembersihan Mako dan sentra pelayanan dengan melakukan penyemprotan desinfektan untuk sterilisasi.

“Kegiatan itu dilakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19, baik anggota Polsek sendiri maupun masyarakat yang datang ke Mako Polsek,” ujar Ipda Rozikin.

Dalam rangka mengimbau masyarakat menggunakan masker, Polsek Kahayan Hilir melalui Pospol Desa Mintin juga memasang spanduk presiden RI Ir Joko Widodo bertuliskan “Ayo Pakai Masker”.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo mengatakan, pemasangan spanduk imbauan memakai masker ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat, agar dapat memahami dan mematuhi anjuran pemerintah, yakni menerapkan protokol kesehatan yang di antaranya memakai masker.

“Kita mengimbau warga, khususnya warga Kecamatan Kahayan Hilir untuk bersama-sama mendisiplinkan diri mematuhi protokol kesehatan dengan mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ungkap Widodo.

Polsek Kahayan Kuala juga melakukan serupa dengan memberi imbauan pencegahan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) kepada para pedagang dan pengunjung di pasar harian Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulpis, Kalteng, Kamis (27/8/2020) pagi.

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet menyampaikan petugas juga mengimbau kepada para pedagang dan pembeli agar selalu memakai masker, mempersiapkan tempat uang, tempat cuci tangan, dan hand sanitizer.

“Kami berharap dengan adanya imbauan ini para pedagang dan pembeli dapat lebih mengerti bahaya dan cara pencegahan Covid-19,” kata Iptu Memet.

Sebagaimana diketahui, dalam Inpres RI Nomor 6 tahun 2020 tersebut, setidaknya ada 4 point yang diperintahkan presiden dalam instruksi tersebut antara lain, pertama, Presiden Jokowi memerintahkan Polri untuk turut mendukung dengan mengawasi penerapan protokol kesehatan. Kedua, Polri diminta bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan patroli.

“Lalu yang ketiga, Polri diarahkan untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat dengan tujuan supaya masyarakat ikut berpartisipasi dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia, kemudian keempat adalah efektivitas penegakan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan,” papar Yuniar. (nor)