Pemkab-DPRD Pulpis Sepakat 6 Raperda Dibahas dalam Rapat Gabungan

Plt Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang dan Ketua DPRD Ahmad Rifai saat bmengikuti Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang III Tahun Sidang 2020 DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (9/10/2020).

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memberikan apresiasi kepada DPRD kabupaten setempat yang telah sepakat menyetujui 6 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas dalam rapat gabungan legislatif-eksekutif.

Hal itu disampaikan Plt Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang saat membacakan Pidato Penyampaian Jawaban atas Pemandangan Fraksi Pendukung DPRD Kabupaten Pulang Pisau Terhadap 6 Raperda usulan Eksekutif Tahun 2020 pada Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang III Tahun Sidang 2020 DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (9/10/2020).

Sebanyak 6 Raperda usulan eksekutif tersebut antara lain, Raperda Desa Sadar Hukum, Raperda Kabupaten Layak Anak, Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Raperda Penyertaan Modal Pemkab Pulang Pisau pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng.

Kemudian Raperda Penyertaan Modal Pemkab Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau, dan Raperda Penyertaan Modal Pemkab Pulang Pisau pada PT Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalteng.

“Saya berharap kiranya 6 Raperda ini dapat dikaji dan dikembangkan serta kemudian disempurnakan dalam pembahasan lebih lanjut, sehingga pada waktunya nanti atas dasar kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab Pulang Pisau dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau,” ungkap Taty.

Dalam kesempatan menyampaikan pidato tersebut, Plt Bupati juga menjawab beberapa pertanyaan dan usul saran yang disampaikan oleh masing-masing fraksi pendukung dewan. Diantaranya tentang pemandangan Fraksi Partai Golkar agar Pemkab Pulang Pisau memperhatikan kemampuan keuangan daerah terhadap 3 Raperda Penyertaan Modal.

“Selanjutnya menjawab pemandangan Fraksi PDI Perjuangan, kami sepakat bahwa raperda Kabupaten Layak Anak menjadi prioritas pembahasan dalam rangka pemenuhan hak anak agar dapat hidup tumbuh berkembang dan berprestasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan,” papar Pudjirustaty Narang. (nor)