BALANGANEWS, PULANG PISAU – Empat orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, Rabu (21/10/2020) di Jl Trans Kalimantan Desa Garung Rt/Rw 006, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.
Empat pelaku tersebut antara lain seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MW warga Desa Garung Rt/Rw 006, kemudian FZ dan SW warga Palangka Raya. Tiga pelaku ini ditangkap di Jl Trans Kalimantan Desa Garung Pulang Pisau. Sedangkan NC ditangkap saat ingin melakukan transaksi di sekitar Jl. Kapuas Desa Gandang Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau.
Menurut keterangan polisi, IRT berinisial MW diduga memiliki barang haram jenis Sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah botol plastik. Saat penggeladahan oleh aparat, barang bukti sempat dilempar pelaku di sebuah parit di samping rumahnya.
Setelah diambil dan diperiksa petugas di hadapan terlapor dan saksi ditemukan barang bukti berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefinto melalui Kasatresnarkoba Iptu Purnomo membenarkan kejadian tersebut. Menurut keterangan terlapor, narkoba jenis sabu tersebut akan diedarkan dengan rincian harga per paketnya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah),
Selain itu juga ditemukan 6 bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu dengan rincian harga per paketnya Rp.300.000 , 6 bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu dengan rincian harga per paketnya Rp.200.000.
Ditemukan pula bukti lainnya, 2 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 unit Handphone merk “OPPO” warna merah dengan Nomor Hp telkomsel 081250507874 Imei 1: 863308043847238 , Imei 2 : 863308043847220, dan terlapor mengakui barang yang di duga Narkotika gol I tersebut milik terlapor.
Setelah dilakukan pengembangan, jajaran Satresnarkoba juga melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya yang diduga warga Palangka Raya saat ingin melakukan transaksi narkoba di Jl Trans Kalimantan Desa Garung Rt/Rw 006, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.
Dua warga itu atas nama inisial FZ dan saudari SW. Salah satu pelaku sedang duduk didalam 1 (satu) buah mobil merk Honda CRV dan diparkirkan. Karena mencurigakan, kedua orang tersebut langsung diboyong ke kantor Polres setempat.
Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik kecil warna bening berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis Shabu di laci depan sebelah kanan mobil yang digunakan kedua orang terlapor tersebut.
Sedangkan pelaku atas nama NC ditangkap setelah anggota kepolisian mendapatkan laporan bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar Jalan Kapuas Desa Gandang Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau.
Mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung menuju ketempat yang dimaksud untuk mengetahui kebenarannya. “Sesampainya ditempat tersebut kemudian salah satu dari anggota melihat seseorang yang mencurigakan dan sama seperti ciri-ciri yg sudah diberikan,” ungkap Iptu Purnomo.
Pada saat itu juga, lanjutnya, pelaku langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan barang berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika Gol. I jenis shabu didalam dompet kulit yang disimpan didalam saku celana pelaku.
Saat ditanya petugas milik siapa barang-barang yang ditemukan tersebut, pelaku menjawab miliknya sendiri.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba guna proses lebih lanjut. “Tersangka akan dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Iptu Purnomo, Kamis (22/10/2020),” pungkas Iptu Purnomo.(nor)