Pemkab dan Kejari Pulpis Gelar Sosialisasi JDIH di Kahayan Tengah

Pemkab Pulang Pisau bersama Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menggelar sosialisasi Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Rabu (4/11/2020) di Aula Kecamatan Kahayan Tengah.

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Pemkab Pulang Pisau bersama Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menggelar sosialisasi Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Rabu (4/11/2020) di Aula Kecamatan Kahayan Tengah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Setda Pulang Pisau H.M. Syaripul Pasaribu, SE.,M.Si, Kejari Pulpis Triono Rahyudi, SH.MH, Kabag Hukum Setda Pulpis Uhing SE, Kasi Datun Kejari Pulpis, Kiki Indrawan, ST.SH, Camat Kahayan Tengah, I Ktut Nitra beserta Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Kahayan Tengah.

Kegiatan tersebut menghadirkan 3 Narasumber, yakni Asisten 1 HM Syaripul Pasaribu, Kepala Kejaksaan Negeri Pulpis, Triono Rahyudi, SH.MH dan Kasi Datun Kejari Pulpis, Kiki Indrawan, ST.SH.

Kegiatan sosialisasi ini juga memberikan ruang agar terwujudnya pelayanan kepada masyarakat desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa (DD) agar tidak disalahgunakan dan menjadi tepat sasaran.

Pada paparan pertama disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Kiki Indrawan, ST.,SH menyampaikan bahwa terkait dengan peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara khususnya dalam hal terkait Litigasi dan Non Litigasi, dan yang menjadi penekanan adalah terkait dengan Pendapat Hukum (Legal Opinion), dan Pendampingan Hukum (Legal Assistence), dimana para Kepala Desa bisa meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau baik secara lisan maupun tertulis agar bisa terhindar dari jerat hukum terkait penggunaan dana desa.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi, SH.MH menyampaikan terkait peran Kejaksaan dalam mencegah terjadinya korupsi Dana Desa (DD) dan potensi-potensi apa saja dalam penyimpangan Dana Desa (DD) yang harus dihindari.

Sementara Asisten I Setda Pulang Pisau H.M. Syaripul Pasaribu, SE.,M.Si. menyampaikan materi terkait kelembagaan masyarakat Desa.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Kotak Kopiku dan Penandatanganan MoU Antara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan Seluruh Kepala Desa se Kecamatan Kahayan Tengah. (nor)