BALANGANEWS, PULANG PISAU – Sedikitnya 11 buah barang bukti (Barbuk) berupa laptop hasil tindak pidana pencurian yang terjadi April 2020 lalu akhirnya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kepada SM K Sebangau Kuala, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (4/11/2020).
Pengembalian laptop hasil curian itu dalam rangka mendukung kegiatan proses belajar mengajar di SMK tersebut pasca pencurian, sekaligus bentuk pelayanan publik Kejaksaan.
Sebanyak 11 unit Barbuk laptop diserahterimakan oleh Kasi Pidum Kejari Pulpis, Prathomo Suryo Sumaryono, SH. MH kepada Kepala Sekolah SMK Sebangau Kuala Gunarto di kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triono Rahyudi, melalui Kasi Pidum Prathomo Suryo Sumaryono menyatakan, selain dukungan proses pembelajaran dan bentuk pelayanan publik kejaksaan, penyerahan Barbuk juga dalam rangka rangka efisiensi waktu dalam penyelesaian perkara pidana termasuk dalam hal eksekusi barang bukti.
“Perkara tindak pencurian laptop di SMK Sebangau Kuala sudah disidangkan di PN Pulpis, dan sudah putus serta memiliki kekuatan hukum, ” ungkapnya
Dijelaskannya, laptop sangat dibutuhkan dalam proses belajar mengajar ditengah pandemi Covid-19 saat ini. ”Laptop sangat diperlukan guna mendukung proses belajar secara daring atau online ini sehingga Barbuk Laptop ini perlu dikembalikan,” ujarnya.
Dia berharap, dikembalikannya laptop-laptop tersebut bisa membantu dan mendukung pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah tersebut.
Terpisah Kepala SMK Sebangau Kuala Gunarto menyambut baik dan mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang sudah menyerahkan kembali laptop atas perkara tindak pidana pencurian sekolah kami pada bulan April lalu.
“Terimakasih kepada Kejari Pulpis, Polres Pulang Pisau, dan PN Pulang Pisau yang telah berhasil mengungkap, menyidangkan dan kemudian menyerahkan kembali Barbuk laptop tersebut,” ucap Gunarto. (nor)