BALANGANEWS, PULANG PISAU – Eksekutif-Legislatif (DPRD dan Pemkab Pulang Pisau) atas persetujuan bersama menetapkan tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Pulang Pisau dalam rapat paripurna ke-22 pada masa persidangan III tahun sidang 2020 di gedung DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (22/12/2020).
Agenda rapat paripurna sekaligus dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2021 berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam pidatonya, Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo memberikan apresiasi atas ditetapkannya persetujuan bersama terhadap tiga buah Raperda Kabupaten Pulang Pisau.
Tiga buah raperda itu antara lain, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Raperda Penyertaan Modal Pemkab Pulang Pisau pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng, dan Raperda Penyertaan Modal Pemkab Pulang Pisau pada Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalteng.
Selain itu, Edy Pratowo juga mengatakan, sebagaimana diketahui, ujarnya, bahwa beberapa saat yang lalu telah disampaikan Raperda Kabupaten Pulang Pisau tentang APBD Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD tahun 2021 kepada Gubernur Kalteng untuk di evaluasi.
“Evaluasi Gubernur atas Raperda tersebut dimaksudkan agar peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Pulang Pisau 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta peraturan daerah lainnya,” kata Bupati.
Menurut Edy, Pemkab Pulang Pisau sudah berusaha memacu rencana pembangunan yang telah dituangkan dan dikaji ulang melalui APBD sebagai program tahunan, pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah berupaya melakukan pilihan terbaik terhadap program dan kegiatan baik program dan kegiatan yang bersifat wajib maupun program dan kegiatan yang bersifat pilihan serta tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
“Dengan mengacu pada keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/630/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang hasil evaluasi Raperda Kabupaten Pulang Pisau tentang APBD tahun 2021 dan rancangan Peraturan Bupati Pulang Pisau tentang penjabaran APBD 2021, terdapat beberapa penyesuaian yang menyebabkan perubahan, baik di struktur pedapatan maupun belanja pad APBD tahun 2021,” ucapnya.
Penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalteng ini, lanjutnya, dimaksudkan agar tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi lainnya.
Edy juga berharap target yang telah ditetapkan dalam APBD dapat tercapai secara maksimal. “Sehingga pembangunan di daerah yang kita cintai ini dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan,” kata dia.
Rapat paripurna ini langsung dipimpin oleh ketua DPRD Pulang Pisau, H Ahmad Rifa’I didampingi unsur wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau serta sejumlah undangan dari pihak eksekutif. (nor)