BALANGANEWS, PULANG PISAU – Diduga depresi karena ditinggal anak istri, seorang pria inisial Vik (24) warga RT 02, Kelurahan Bereng, Kabupaten Pulang Pisau nekat bunuh diri minum racun rumput berlabel Gramoxone.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Widodo mengatakan, kejadian terjadi sekitar pukul 11.30 WIB di kebun belakang milik orangtuanya di RT 12, Jalan Bereng Kalingu.
“Pria tersebut nekat mengakhiri hidupnya diduga depresi akibat ditinggalkan anak istrinya. Sebelumnnya pria tersebut pernah tersangkut tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya pada tahun 2019 lalu hingga divonis 7 bulan kurungan penjara,” terang Widodo kepada awak media.
Sebelum meninggal, lanjut Iptu Widodo, pria tersebut sempat dirujuk ke RSUD Pulang Pisau untuk mendapatkan perawatan intensif oleh pihak rumah sakit. Namun, karena kandungan racun dalam cairan tersebut sudah menjalar ke bagian organ dalam tubuh korban, hingga nyawanya tak terselamatkan.
“Korban dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 17.30 WIB,” ujar Kaposlek Kahlir.
Diterangkan Widodo, saat itu ibu korban sedang duduk di belakang rumahnya dan mendengar suara orang batuk-batuk diarea kebun belakang rumah miliknya itu.
Mendengar adanya orang batuk, lanjut Widodo, ibu korban bernama mawar mendatangi bunyi suara tersebut, dan mendapati korban yang tidak lain anak kandungnya tengah tersandar di bawah pohon tanpa menggunakan baju dan celana (hanya memakai celana dalam).
Tak hanya itu, kata Widodo, ibu korban melihat mulut anaknya itu mengeluarkan busa berwarna biru.
“Melihat itu, lalu ibu korban meminta tolong kepada tetangga kiri kanan untuk mengangkat korban dan langsung membawanya menggunakan mobil ke IGD RSUD Pulang Pisau untuk pertolongan lebih lanjut. Namun, korban tak dapat ditolong lagi hingga akhirnya meninggal dunia,” bebernya.
Ia menambah, menurut keterangan saksi bernama Bram, korban sempat menyuruhnya membeli racun rumput di Pasar Patanak sekitar pukul 08.00 WIB, dengan dalih untuk digunakan menyemprot rumput di kebun belakang rumah orangtuanya itu.
Adapun tindakan yang diambil pihak kepolisian, yakni melakukan olah TKP, memeriksa para saksi, melakukan visum Et-Revertum, dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pada saat mendatangi TKP ditemukan 1 buah botol racun rumput merek Gramoxone yang isinya sudah kosong, tepat di kebun belakang milik orangtua korban dengan jarak kurang lebih 20 meter dari rumah orangtuanya,” tutur Widodo. (nor)