BALANGANEWS, PULANG PISAU – Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau Dwi Erlina mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa beserta aparaturnya, khususnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam menggunakan dana desa, namun gunakan dana desa sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Jangan sampai, kata Ina, sapaan akrabnya, dana desa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Jika merasa ragu akan perencanaan program kegiatan yang akan dilaksanakan, Kepala Desa diingatkan untuk berkonsultasi kepada Kejaksaan. Hal tersebut guna meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana melawan hukum.
Pasalnya, hingga saat ini, lebih dari 900 Kepala Desa harus berurusan dengan proses hukum lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap dana desa (DD).
“Jadi, sebelum itu terjadi, gunakan dana desa dengan baik dan benar sesuai aturan,” ungkap Dwi Erlina, Jumat (12/9/2021).
Politikus Partai Nasdem ini menilai, jika dana desa sendiri memiliki peran sangat strategis untuk pembangunan desa. Bahkan, kata Dwi, dalam setiap tahun alokasi dana desa terus meningkat, sehingga dibutuhkan Aparatur Pemerintah Desa dalam mengelola dan mengimplementasikan program pembangunan secara tepat di lapangan demi kemajuan desa dan peningkatan ekonomi masyarakat.
“Dana desa harus dikelola dengan benar, transparan dan akuntabel dan pastikan dana desa harus benar-benar untuk membangun desa sehingga hasilnya dapat dirasakan masyarakat,” tegasnya
Selain itu, dirinya juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa, khususnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, jika mekanisme penggunaan dana desa dan laporan pertanggungjawabannya harus jelas.
Selaku wakil rakyat, pihaknya juga memastikan akan terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak demi memaksimalkan pemanfaatan dana desa.
“Kepala Desa harus bisa bersinergi yang baik dengan para pemangku kepentingan, bagaimana komunikasi dengan baik. Laporan pertanggungjawaban juga dibuat dengan baik, secara benar, transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (nor)