Suami-Istri Pelaku Curanmor di Pulang Pisau Ditangkap di Kalsel

BALANGANEWS, – Pelaku tindak pidana kendaraan bermotor (Curamor), yakni sepasang suami istri sepasang suami istri U (46) dan F (24) dengan TKP desa Tahawa Kecamatan Kahayan Tengah berhasil diringkus di .

Tepatnya di rumah Arbayah Desa Jambu Raya RT 01, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 01.30 Wita oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, di backup Resmob Polres Banjar Baru, dan Resmob .

Kedua pelaku tindak pidana tersebut dibekuk polisi setelah mendapatkan laporan korban bernama Agus ke Sentra pelayanan kepolisian Tengah, (29/3/2021).

Kapolres Pulang Pisau AKBP YuniarAriefianto SH.SIK.MH melalui Iptu Rozikin SH membenarkan perihal tersebut.

Rozikin mengatakan tindak pidana Curanmor itu terjadi pada Senin (15/3/2021) sekitar pukul 01.00 Wib di depan teras luar barak korban Agus (52) desa Tahawa Kecamatan Kahayan Tengah, kedua pelaku pasangan suami istri U (46) dan F (24) membawa kabur 1 unit sepeda motor Yamaha MX warna merah maron No. Pol KH 4918 J.

“Korban Agus (52) mendapati sepeda motor yang terparkir di teras barak sudah hilang, dan korban berusaha mencari sepeda motor tersebut disekitar desa Tahawa, tetapi tidak ditemukan, ” kata Iptu Rozikin menjelaskan, Selasa (31/3/2021)

Atas kejadian tersebut, kata Rozikin, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Tengah. Dari keterangan korban, dan setelah melakukan penyedikikan kata Rozikin, Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah bersama Satreskrim Polres Pulang Pisau di beckup Resmob Polres Banjar Baru, dan Resmob Polda Kalsel melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pasangan suaministri U (46) dan F (24) dirumah Arbayah Desa Jambu Raya RT 01, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 01.30 Wita.

“Saat ini kedua pelaku telah menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Polres Pulang Pisau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 Kuhp, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” pungkasnya. (nor)