BALANGANEWS, PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo menghadiri kegiatan Koordinasi Program Pencegahan Korupsi pada Pemerintah Daerah se-Kalimantan Tengah, Senin (5/3/2021) di Palangka Raya.
Kegiatan ini digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sesuai ketentuan pasal 6 Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam UU tersebut dinyatakan KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berweanang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut program pemberantasan korupsi terintegrasi pada pemerintah daerah di wilayah Kalimantan Tengah, untuk itu perlu dilakukan rapat koordinasi. Kegiatan ini diikuti oleh Bupati/walikota, Ketua-ketua DPRD, Sekretaris Daerah, dan Kepala Inspektorat se-Kalimantan Tengah.
Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah koordinatif dengan pemerintah daerah sehingga program pencegahan tindak pidana korupsi di daerah dapat berjalan dengan baik.
“Dalam kegiatan ini, kita mendapatkan informasi terkait upaya-upaya pencegahan yang dapat dilakukan bersama dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran pemerintah daerah, selain itu kita juga dibertahukan tentang fokus area KPK dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Edy.
Menurut Edy kegiatan ini sangat penting dalam rangka upaya bersama melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. “Jangan ada lagi pejabat daerah yang terkena kasus korupsi, jika bisa dilakukan tindakan pencegahan itu lebih baik,” ujarnya. (nor)