ASN Dilarang Mudik, Bupati Pulpis Resmi Terbitkan SE

Edy Pratowo
Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/188/BKPP/IV/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Beperglan ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipl Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Dalam SE itu disebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 06 Mei 2021 sarmpai 17 Mei 2021.

Namun larangan tersebut ada pengecualian, terutama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Atau Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan.

Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo mengatakan, bagi Pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan ke luar daerah yang sudah mendapatkan izin harus tetap memperhatikan Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.

“Kemudian juga diperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” ungkap Edy, Selasa (12/4/2021).

Lanjut Edy, dalam SE itu juga diatur pembatasan cuti, bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud sesuai Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka Kepala Perangkat Daerah atau Pejabat yang Berwenang memberikan cuti dilarang memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Kecuali Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil, dan Cuti Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai. Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tutup dia. (nor)