BALANGANEWS, PULANG PISAU – Selain mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan mudik bagi ASN selama Ramadhan dan Idul Fitri, Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo juga menerbitkan SE Nomor 800/184/BKPP/V/2021 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
SE pengaturan jam kerja ini merupakan tindaklanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Disebutkan dalam SE Bupati Pulang Pisau ini, bahwa jam kerja masuk kantor maupun Jam kerja pulang kantor dan Jam Istirahat diatur Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 07.30 WIB 15.30 WIB Waktu Istirahat Pukul 12.00 WIB 12.45 WIB Hari Jum’ at Pukul : 07.30 WIB – 11.00 WIB.
Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu. (nor)