BALANGANEWS, PULANG PISAU – Legislator perempuan DPRD Pulang Pisau Dwi Erlina mengatakan perempuan memiliki peran strategis dalam politik dan pembangunan jika ingin melakukannya dan memanfaatkan potensi yang dimiliki.
“Kita semua tahu saat ini pemerintah telah memberikan quota 30 persen keterwakilan perempuan dalam bidang politik, kesempatan iuni harus dimanfaatkan, perempuan harus bangkit memanfaatkan peluang itu,” kata Dwi Erlina, Sabtu (17/4/2021).
Menurut Ina, demikian ia akrab disapa, aturan tentang kewajiban kuota 30 persen bagi caleg perempuan adalah salah satu capaian penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia pascareformasi.
Aturan tersebut tertuang dalam sejumlah UU, yakni UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD yang di dalamnya juga memuat aturan terkait Pemilu tahun 2009.
Ditambahkan Ina, untuk terjun ke dunia politik memang tidak serta merta begitu saja, namun butuh proses untuk meraih peluang tersebut. Salah satunya dimulai dengan melibatkan diri dalam setiap organisasi kemasyarakatan, utamanya organisasi yang berkecimpung dalam bidang urusan perempuan.
“Sebagai perempuan kita memiliki hak kesetaraan gender yang merupakan salah satu hak asasi kita sebagai manusia. Hak untuk hidup secara terhormat, bebas dari rasa ketakutan dan bebas menentukan pilihan hidup tidak hanya diperuntukan bagi para laki-laki, perempuan pun mempunyai hak yang sama pada hakikatnya,” ucap Ina.
Untuk itu Ina mengajak, kepada kaum perempuan yang merasa memiliki potensi dan minat yang kuat untuk terjun ke dunia politik agar bangkit dan bersama ikut berperan serta membangun Kabupaten Pulang Pisau menuju masa depan yang lebih baik. (nor)