Mudik Antar Kabupaten di Kalteng Dibolehkan

Dr Supriyadi
Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau Drs Supriyadi

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi menyebut aktifitas mudik menjelang lebaran Idul Fitri 1442 H antar kabupaten di wilayah Provinsi Kalteng diperbolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Menurutnya mudik antar kabupaten diperbolehkan karena hingga kini belum ada larangan dari Pemprov Kalteng sesuai pernyataan Sekdaprov Kalteng Fahrizal Fitri.

Bagi pemudik lokal di  Kalteng khususnya masyarakat Kabupaten Pulang Pisau disarankan untuk  membawa identitas diri berupa KTP dan KK untuk berjaga-jaga saat ada pemeriksaan di pos-pos penjagaan, dan yang terpenting adalah menerapkan protokol kesehatan covid 19, selalu menjaga kesehatan.

“Pemudik antar kabupaten di wilayah Kalteng diperbolehkan, karena Kalteng ini adalah wilayah Aglomerasi, seharusnya ini berlaku diseluruh Provinsi Kalteng sesuai pernyataan Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri, tapi pemudik tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau, Dr Supriyadi, Selasa (4/5/2021).

Ketua harian Satgas Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau Drs H Salahudin mengatakan, hingga saat ini Satgas Covid-19 belum membuat posko pemeriksaan di perbatasan antar kabupaten. “Yang ada hanya posko pengamanan dari Dinas Perhubungan, Satgas Covid-19 belum membuat posko pemeriksaan kesehatan, cukup di perbatasan Kalsel-Kalteng,” ujar Salahudin. (nor)