BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei dimanfaatkan puluhan mahasiswa yang menggelar aksi damai, Senin (3/5/2021) siang.
Diikuti sejumlah perwakilan BEM antar perguruan tinggi di Palangka Raya, aksi yang direncanakan berlangsung di kantor DPRD Provinsi Kalteng batal.
Mahasiswa dianggap tidak memiliki legalitas melaksanakan aksi karena surat pemberitahuan aksi damai ditolak oleh Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, menerangkan berdasarkan peraturan surat pemberitahuan aksi massa harus dikirimkan tiga hari sebelum pelaksanaan. Namun nyatanya, mahasiswa mengirimkan surat pemberitahuan pada Minggu (2/5/2021) sore.
Selain itu, alasan penolakan juga dikarenakan masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Palangka Raya.
“Di satu sisi anggota DPRD Kalteng juga tidak ada di tempat untuk semuanya. Karena pandemi, tidak diperbolehkan melakukan dialog,” tuturnya.
Guna menjaga Kamtibmas tetap berjalan lancar, massa diminta untuk melakukan aksi orasi hanya di jalan Brigjen Katamso. (yud)