BALANGANEWS, PULANG PISAU – Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Pulang Pisau bisa bernafas lega menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 ini. Pasalnya, gaji ke 14 sebagai Tunjangan Hari Raya mulai dicairkan sejak Jumat (7/5/2021).
Sedikitnya 16 OPD sudah dibayarkan sejak Jumat ini yang terdiri dari dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, atau tunjangan fungsional umum.
Sedangkan untuk anggota DPRD sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau Zulkadri mengatakan, THR atau Gaji ke 14 untuk ASN, DPRD dan Kepala Daerah saat ini sudah mulai dibayarkan.
“Hari ini ada 16 OPD yang THR-nya sudah mulai dibayarkan, sisanya diupayakan pada Senin dan Selasa pekan depan,” ucap Zulkadri, Jumat (7/5/2021).
Ditanya berapa OPD yang mengajukan THR, Zulkadri mengaku belum dapat memastikan jumlahnya. “Yang jelas hari ini saya tandatangani 16 SP2D dan daftar penguji, sampai saya pulang tadi masih ada yang masuk atau perbaikan berkas, saat ini rekan-rekan di kantor masih mengerjakan SP2D, senin baru bisa diantarkan ke bank,” jelas Zulkadri.
Menurut Zulkadri, pembayaran THR bagi ASN, pimpinan/anggota DPRD, dan kepala daerah ini telah melalui evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalteng, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 bisa dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya.
”Sebelum lebaran THR bagi ASN, DPRD dan Kepala Daerah ini akan segera kita bayarkan, sesuai ketentuan PP 63/2021, besaran dan mekanismenya sudah jelas sehingga kita di daerah hanya menindaklanjuti teknis pembayarannya,” beber Zulkadri.
Sesuai amanat PP 63/2021 di Pasal 17, teknis pembayaran ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. “Makanya di Pulpis disampaikan Perbup terkait dengan teknis pembayarannya, dan ini sudah kita laksanakan,” terang Zulkadri. (nor)