BALANGANEWS, PULANG PISAU – Ketua Komisi I DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bela ST mengingatkan kembali seluru kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Pulang Pisau untuk berhati-hati menggunakan dana desa (DD) agar tak terjerat hukum.
“Bagaimanapun hebatnya memanipulasi anggaran, akhirnya ketahuan juga. Oleh sebab itu jangan main-main dengan DD, akibatnya fatal harus menanggung konsekuensi hukum pidana korupsi,” tegas Tandean.
Legislator Partai Golkar Pulang Pisau ini juga berpesan agar Kades benar-benar menjalankan tugasnya untuk membangun desa dengan cara yang jujur. Dana Desa adalah amanah dari Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014.
“Dana Desa ini adalah amanat negara untuk memajukan desa dan menyejahterakan masyarakat yang dititipkan pertanggungjawabannya melalui Kades, jadi gunakan DD sesuai Undang-Undang yang ada,” ucap Tandean lagi.
Menurut Tandean, fenomena Kades terjerat hukum karena korupsi DD ini tidak hanya terjadi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, tapi juga beberapa daerah di seluruh Nusantara. Modusnya pun berbeda-beda.
“Tapi perlu diingat lagi, bagaimanapun caranya, sepintar apapun upaya untuk menyelewengkan DD, akhirnya akan terbongkar juga, ini yang perlu dicatat para Kades agar jangan coba-coba melakukan tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya. (nor)