BALANGANEWS, PULANG PISAU – Gelombang penolakan terhadap revisi Perda No 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pencegahan Minuman Oplosan, Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya masih terus berkembang.
Sejumlah fraksi di DPRD setempat menanggapi gelombang penolakan Ormas Islam dan aliansi pemuda terhadap revisi Perda Minuman Beralkohol (Minol) tersebut melalui Pemandangan Umum Fraksi-fraksi pendukung dewan pada Rapat Paripurna ke I masa persidangan III tahun sidang 2021 yang digelar Kamis (9/9/2021), salah satunya disampaikan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem).
“Khusus terkait revisi Perda Minol, kami berpendapat bahwa perlu pengkajian lebih dalam supaya tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Karena itu pada tahap pembahasan awal rancangan revisi Perda ini kami meminta DPRD mengundang seluruh stakeholder,” papar anggota DPRD Pulang Pisau Suhardi selaku juru bicara Fraksi Golkar dalam pemandangan umum fraksinya.
Para stakeholder ini, lanjutnya, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan seluruh lembaga/instansi terkait. “Apapun hasil dari kelanjutan Perda Minol ini kita serahkan pada mekanisme dan ketentuan yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Suhardi.
Selain Fraksi Golkar, pendapat yang sama disampaikan Fraksi Nasdem yang dibacakan juru bicara anggota DPRD Pulang Pisau Sriharini Margharetha. Fraksi Nasdem meminta agar revisi Perda Minol ditinjau ulang dan meminta agar DPRD Pulang Pisau mengundang tokoh agama, tokoh adat, ormas Islam, Pemuda dan Mahasiswa untuk membahas revisi Perda Minol tersebut. (nor)