Fraksi Golkar Setujui 3 Raperda untuk Dibahas

Tandean
Juru BIcara Fraksi GOlkar DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bela saat menyampaikan pemandangan umum tentang 3 buah raperda usulan eksekutif

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Sejumlah Fraksi di DPRD Kabupaten Pulang Pisau menyatakan mendukung dan menyetujui 3 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif melalui Propemperda.

Tiga buah Raperda tersebut antara lain, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung, dan Raperda Tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah.

Salah satu fraksi pendukung dewan yang menyetujui 3 Raperda yakni Fraksi Golkar yang disampaikan pada Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Pidato Bupati Pulang Pisau tentang Pengantar Raperda SOTK dan Raperda lainnya.

“Kami dari Fraksi Partai Golkar menyambut baik dengan diajukannya perubahan Raperda SOTK dan Perubahan Raperda Propemperda tahun 2021 ini, dimana sudah berpedoman pada peraturan yang berlaku, baik Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 maupun Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016,” cetus juru bicara Fraksi Golkar Tandean Indra Bela.

Oleh sebab itu, lanjutnya, maka perlu dilakukan evaluasi serta pentaan kelembagaan ke arah yang lebih baik dan efesien dan menyesuaikan dari luas wilayah serta beban tugas dari masing-masing perangkat daerah.

“Dan tak kalah penting adalah penyesuaian kemampuan APBD Kabupaten Pulang Pisau itu sendiri yang selama ini berkurang karena situasi pandemi yang berdampak pada pemotongan anggaran dari pemerintah pusat, serta menurunnya penerimaan daerah akibat pandemi sehingga berdampak langsung terhadap perangkat daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” katanya.

Menurut Jubir Golkar, mereka sepakat dengan semangat dari perampingan atau penggabungan beberapa SOPD dalam rangka penghematan. Namun mereka juga berpendapat bahwa semua perangkat daerah tidak boleh pasrah dan hanya menerima transfer dari pusat saja untuk membiayai pembangunan di daerah, justru pendapatan daerah terutama dari sektor PAD perlu terur digali dan dimaksimalkan.

“Karena itu kami berpendapat bahwa pembentukan Badan yang berfokus mengelola pendapatan daerah harus atau wajib dilakukan, untuk itu pada revisi Perda No 4 tahun 2016 ini kami mengusulkan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dibagi menjadi 2 yakni Badan  Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” papar Jubir.

Fraksi Goolkar juga menyarankan sebagai ganti pembentukan OPD baru ini untuk mempertimbangkan penggabungan kembali beberapa urusan SOPD yang serumpun sesuai PP No 18 tahun 2016, salah satunya penggabungan Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat ke Dinas PUPR.

“Kami dari Fraksi Golkar mendukung dan menyetujui 3 Raperda tersebut untuk dibahas bersama dalam rapat gabungan eksekutif–legislatif sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tutup Jubir. (nor)