BALANGANEWS, PULANG PISAU – Upaya Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk meminimalisir penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) patut mendapat aprersiasi. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifai, Jumat (15/10/2021).
Melalui kegiatan sosialisasi perundang-undangan bersama DPMD Pulang Pisau yang dilaksanakan di seluruh wilayah Kecamatan di Bumi Handep Hapakat, kepada seluruh aparatur desa, diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Government) di tingkat pemerintah kecamatan dan desa yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
”Selaku pimpinan Dewan, saya memberikan apresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Jajaran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang berperan dalam melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa, ” ucap Politikus Partai Golkar.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau memiliki peranan sangat penting dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan pengelolaan dana desa. Melalui sosialisasi pembinaan, pendampingan, dan pengawalan pada perencanaan dan pembangunan yang akan dilaksanakan Pemdes, diharapkan dapat minimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Saya berharap para Kades beserta aparaturnya dapat bekerja dengan baik. Jika tidak akan berhadapan dengan hukum, jangan melakukan penyimpangan, ” tegas Ahmad Rifai
Dia juga menyarankan, jika ada keragu-raguan-raguan dalam perencanaan pembangunan, sebaiknya dikonsultasikan kepada Kejaksaan, Inspektorat atau DPMD selaku dinas yang menaunginya.
”Lebih baik kita mencegah dari pada mengobati. Harapan kita, pembangunan desa dapat berjalan dengan baik, dan bermanfaat bagi peningkatan ekonomi masyarakat, ” tandasnya. (nor)