KKP RI Tetapkan Mantaren 2 Jadi Kampung Perikanan Budidaya Ikan Papuyu

bantuan

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);

Kemudian Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);

“Serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kampung Perikanan Budidaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1361),” rincinya.

Slamet berharap, dengan ditetapkannya Desa Mantaren 2 sebagai Kampung Perikanan Budidaya dapat mendorong perekonomian masyarakat dalam bidang perikanan air tawar lokal khususnya ikan papuyu.

“Kita sangat berterima kasih kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian KP yang telah menetapkan salah satu desa kami menjadi lokus Kampung Perikanan Budidaya sekaligus memberikan bantuan sebanyak 100 ribu benih ikan papuyu kepada masyarakat kelompok perikanan di Desa Mantaren 2. Kita berharap masyarakat betul-betul memanfaatkan bantuan ini untuk bangkit dari krisis pandemi Covid-19 saat ini,” ucap Slamet Untung Riyanto. (nor)