BALANGANEWS, PULANG PISAU – Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta melalui sekretaris BPPKAD Zulkadri mengatakan, dana tunjangan hari raya (THR) bagi ASN Pemkab Pulang Pisau sudah direalisasikan (dibayarkan) sebelum lebaran Idul Fitri lalu.
“Benar, dana sebesar Rp.14.890.978.800 telah dikeluarkan untuk pembayaran 3.206 ASN Pemkab Pulang Pisau sejak sebelum cuti bersama Lebaran Idul Fitri tanggal 25 April 2022 lalu,” kata Zulkadri, Senin (9/5/2022).
Menurut Zulkadri, pembayaran THR bagi 3.206 ASN di Pulang Pisau tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hati Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparat negara, pensiunan, dan penerima pensiun.
“Serta Penerima Tunjangan Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD 2022. Dalam SE itu, Pemda paling cepat membayar THR 10 hari sebelum lebaran,” ujarnya.
Dijelaskannya, komponen THR untuk ASN tersebut terdiri gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sedangkan untuk Gaji Ketiga Belas akan dibayarkan pada Bulan Juli 2022. (nor)