BALANGANEWS, PULANG PISAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Banama Tingang (Banting) di Backup Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Jatanras Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria berstatus mahasiswa inisial RK (24), warga Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (11/6/2022).
RK diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e KUHPidana dengan barang bukti yang dicuri berupa satu buah IPhone 13 Pro Max milik Hendra warga Kabupaten Pulang Pisau.
Polisi mengamankan pelaku pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022, Skj. 20.00 Wib, di Jl Bukit Palangka II Kelurahan Langkai Kecamatan Jekan Raya.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasihumas Polres Pulang Pisau AKP Daspin mengungkapkan kronologis penangkapan pada saat melaksanakan Penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku sedang melintas d Jl. Bukit Palangka II Kel. Langkai Kec Jekan Raya kodya Palangka Raya, Skj. 20.00 Wib.
Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Banama Tingang di Backup Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Jatanras Polda Kalimantan Tengah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut di lokasi pelaku melintas.
“Saat itu ditemukan dari pelaku berupa barang bukti 1 (Satu) Buah Handphone IPhone 13 Pro max dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda merk Sonic warna Hitam dengan No pol KH 6077 JJ semua barang bukti tersebut telah diakui oleh pelaku,” kata Daspin.
Atas kejadian tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Banama Tingang di Backup Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Jatanras Polda Kalimantan tengah segera mengamankan pelaku beserta barang bukti. (nor)