Disnakertrans Diminta Pastikan Jumlah Karyawan Lokal di Perusahaan Minimal 60%

, KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan (Disnakertrans) mendata jumlah karyawan yang berkerja di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan.

“Pemerintah daerah melalui Disnakertrans harus mendata jumlah karyawan di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan, baik besar , pabrik kelapa sawit, HPH, HTI dan ,” kata Anggota , Arahman.

Diungkapkannya, pendataan jumlah karyawan tersebut sangat perlu dilakukan, hal tersebut bertujuan untuk mengetahui berapa persen tenaga kerja lokal yang berkerja di perusahaan tersebut. “Sehingga dapat memastikan karyawan perusahaan tersebut adalah minimal 60% berasal dari putra daerah Seruyan,” tegasnya.

Lebih lanjut ditegaskannya, bahwa memang suatu kewajiban bagi sebuah perusahaan untuk merekrut tenaga kerja lokal dengan jumlah minimal 60% persen dari putra daerah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Kabupaten Seruyan nomor 3 tahun 2019 tentang pemberdayaan tenaga kerja. (Jib)