BALANGANEWS, KUALA PEMBUANG – Bertempat di Gedung Serbaguna Kuala Pembuang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan telah meluncurkan aplikasi pahari berupa tempat pengaduan hubungan industrial secara online, Kamis (12/11/2020).
Dalam hal ini Bupati Seruyan, Yulhaidir yang diwakilkan oleh Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan Tunjarsyah memberikan sambutan serta meresmikan aplikasi tersebut.
Tunjarsyah menjelaskan, dalam suatu hubungan industrial baik perusahaan maupun pekerja atau buruh pasti adanya konflik yang terjadi. Maka dari itu, perundingan bisa menjadi jalan utama dalam menyelesaikan masalah yang terjadi.
“Tidak dapat dipungkiri, konflik atau perselisihan masih sering terjadi antara pengusaha dan pekerja. Bila sampai terjadi, perundingan efektif bisa menjadi solusi pertama agar mencapai hubungan industrial yang harmonis,” ucap Asisten III Setda Seruyan, Tunjarsyah di Kuala Pembuang.
Lanjutnya, hubungan industrial yang kondusif menjadi kunci utama menghindari hal-hal yang tidak diinginkan antara pekerja dengan pengusaha.
“Hubungan industrial kondusif antara pengusaha dengan pekerja atau buruh menjadi kunci utama menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja, meningkatkan kesiapan pekerja atau buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi angka pengangguran di Indonesia khususnya Kabupaten Seruyan,” paparnya.
Tambahnya, apalagi pada masa pandemi Covid-19, yang mana pada saat ini di Kabupaten Seruyan masih belum bisa dikatakan tuntas, dimana seluruh ekonomi ikut menurun.
Keberadaan pengusaha dan pekerja atau buruh, menjadi faktor yang krusial dalam dunia industri.
“Tanpa pekerja atau buruh pemilik usaha tidak bisa menjalankan bisnisnya dengan baik, begitu juga sebaliknya,” bebernya.
Sehingga perlu adanya hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Maka dari itu, pemerintah berkewajiban untuk menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pelanggarnya.
“Untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja atau buruh, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seruyan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seruyan membuka aplikasi pahari, yaitu aplikasi pengaduan hubungan industrial secara online, yang menyediakan sarana dan mempermudah bagi pekerja buruh untuk menyampaikan pengaduannya,” pungkasnya. (bud)