Satgas Antimafia Bola Tetapkan Plt Ketua Umum PSSI sebagai Tersangka

JAKARTA – Satgas Anti menetapkan Pelaksana (Plt) Tugas Ketua Umum , Joko Driyono sebagai tersangka. Pria yang akrab disapa Jokdri itu juga dicekal meninggalkan Indonesia.

Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Kombes Polisi Argo Yuwono menyatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah tim gabungan dari Satgas Anti Mafia Bola , penyidik Polda Metro Jaya dan Inafis Polda Metro Jaya menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C dan gelar perkara pada Kamis (14/2/2019) malam.

“Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara,” ujar Argo yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya, dilansir Antara yang dikutip liputan6.com.

tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti baru demi memperdalam kasus pengaturan pertandingan (match fixing) di sepak bola Tanah Air yang dilakukan atas dasar laporan polisi nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/ tanggal 19 Desember 2018, penetapan Ketua PN nomor: 007/.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.

Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah laptop merek Apple warna silver beserta charger; sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger serta dokumen-dokumen terkait pertandingan.