BALANGANEWS, BUNTOK – Bangunan sarang burung walet di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) hingga saat ini, masih banyak tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
“Berdasarkan hasil observasi kita di lapangan mencapai 70-80 persen bangunan gedung sarang walet tidak memiliki izin PBG,” kata Kabid Bangunan dan Pengembangan Permukiman pada DPUPR, Sambelum, Kamis (28/9/2023).
Masih dikatakan Sambelum, apalagi sarang burung walet yang dibangun di daerah persawahan semuanya belum memiliki izin kalau dulu namanya IMB sekarang berganti menjadi PBG.
“Kita akan menertibkan izin-izin tersebut secara persuasif terkhusus peruntukan dan kawasannya,” ucapnya.
Kendala pihaknya dalam penertiban tersebut dalam beberapa tahun ini dikarenakan Peraturan Daerah ada transisi.
“Ada solusi nanti yakni pemutihan bagi bangunan-bangunan yang berkesesuaian dengan peruntukannya, namun jika bangun tidak bersesuaian maka tidak dilaksanakan,” katanya.
Artinya ada syarat-syarat khusus untuk mengurangi bangunan-bangunan yang tidak berizin asalkan bersesuaian dengan lahan yang dibangun akan diberikan subsidi. (lam)