Polres Barsel Minta Pengguna Kendaraan Stop Gunakan Knalpot Brong

Whatsapp Image 2024 01 21 At 5.28.45 Pm

BALANGANEWS, BUNTOK – Satlantas Polres Barito Selatan (Barsel) terus gencar dalam menindaklanjuti perintah Kapolri melalui Kakorlantas Polri terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong.

Bahkan, hari Minggu (21/1/2024) Satlantas Polres Barsel kembali melakukan penertiban terhadap masyarakat pengguna knalpot bising tersebut.

Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K. melalui Kasatlantas Iptu Juwito, Minggu (21/1/2024) menyebutkan, sesuai dengan undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 junto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3, tentang persyaratan teknis yang salah satunya meliputi knalpot.

“Kami dari Satlantas tidak hanya melakukan penertiban atau penindakan saja, namun dari jauh-jauh hari hingga sekarang kami tidak henti-hentinya memberikan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya,” terang Kasat.

Dia juga menegaskan bahwa patroli yang dilaksanakan jajarannya akan terus gencar dilakukan sampai benar-benar Kabupaten Barito Selatan zero knalpot brong.

“Guna mewujudkan zero knalpot brong, dari jajaran Satlantas pun melakukan sosialisasi ke masyarakat, termasuk ke toko, bengkel hingga sekolah-sekolah untuk ikut mendukung program ini dengan cara tidak menjual apalagi menggunakan knalpot brong tersebut hanya untuk di gunakan di jalan raya,” tegasnya.

Perwira Pertama (Pama) itu berharap, masyarakat Barsel kedepannya dapat lebih sadar dan tertib berlalulintas, patuhi semua aturan yang ada serta lengkapi kendaraan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. (lam)