BALANGANEWS, BUNTOK – Masyarakat dan Pelaku Usaha yang ada di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) saat ini tak perlu jauh-jauh untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan (BPJamsostek).
Pasalnya saat ini BPJAMSOSTEK Palangka Raya menjalin kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan ditempatkan di Kantor DPMPTSP setempat.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Selatan mewakili Kepala Dinas, Nining Kurningsih mengatakan, dengan dibukanya unit layanan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Barito Selatan dapat terfasilitasi dan tidak perlu jauh jauh datang ke Palangka Raya terkait masalah BPJS Ketenagakerjaan.
“Selain itu masyarakat juga bisa melapor untuk menyampaikan hal-hal yang tidak sesuai yang dilakukan oleh perusahaan, seperti tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain,” kata Nining, Senin (18/3/2024).
Integrasi PTSP kedepannya diharapkan menjaring pemberi kerja atau badan usaha agar dapat mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Harapan kami, dengan semakin dekatnya layanan bisa meningkatkan kepesertaan serta menumbuhkan kesadaran pekerja dan perusahaan akan jaminan sosial,” ujar Nining.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Barito Selatan yang telah men-support unit layanan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Barito Selatan atas dukungannya terhadap Program BPJS Ketenagakerjaan terkait penempatan unit layanan kami,” jelasnya.
Dengan hadirnya unit layanan kami di Kantor DPMPTSP ini diharapkan dapat memudahkan kami dalam memberikan pelayanan dan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Selain itu juga di unit layanan ini kami juga memberikan pelayanan informasi, pelayanan pengaduan, pelayanan klaim JHT dan pelayanan konfirmasi ulang JP bagi penerima manfaat pensiun berkala,” pungkasnya. (lam)